Seluruh E-KTP Milik Warga Kukar Telah Dicetak, Jika Ada yang Belum, Coba Cek Ini.
TRIBUNKALTIM.CO,
TENGGARONG– Kepala Disdukcapil Kukar Muhamad Iryanto menjelaskan, banyak warga
pemegang surat keterangan atau suket yang belum mengetahui bahwa E-KTP mereka
telah dicetak.
“Sudah dicetak semua, jadi
kita habiskan pada 5 Juni kemarin,” kata Muhamad Iryanto, Jumat (3/7/2020). Iryanto
menjelaskan, saat ini Disdukcapil Kutai Kartanegara sudah mencetak semua suket
berdasarkan database bukan berdasarkan permintaan perorangan atau lembaga. “Jadi tanpa suket yang
diantar ke operator, KTP elektroniknya tetap tercetak. Hati-hati kalo ada yang
menjanjikan penyelesaian KTP, jika Anda percaya berarti Anda tertipu,” kata Muhamad Iryanto.
Iryanto menegaskan, fungsi suket saat
ini hanyalah untuk ditukarkan dengan KTP-el. Pengantaran KTP-el yang tercetak
dilakukan dengan 3 kali pengiriman ke 18 kecamatan, dengan tetap menjaga
protokol kesehatan.
“Diharapkan dari
kecamatan dapat didistribusikan secara berjenjang. Ini surat perintah
Sekretaris Daerah,” Muhamad Iryanto.
Bahkan, daftar
nama KTP-el yang tercetak dapat diakses melalui layanan online di website
Disdukcapil Kukar dengan menu daftar dokumen yang sudah didistribusikan.
Bagi pemegang suket yang namanya tidak
ada dalam daftar agar menyadari, kemungkinan yang terjadi adalah:
- Data ganda dengan tidak melakukan
proses pindah datang sesuai ketentuan.
- Suket yang
bodong tanpa melakukan perekaman biometrik
- Melakukan
rekaman lebih dari satu kali.
- Gagal rekam karena proses pengiriman
untuk penunggalan data terkendala jaringan.
“Jangan keburu marah jika suketnya
tidak terbit KTP-el nya. Menyelesaikan harus santai dan mengatakan
sejujur-jujurnya jika ada peristiwa yang dialami pada poin di atas agar segera
dicarikan solusinya. Salah satunya bisa dikomunikasikan di kecamatan atau di
Disdukcapil,” ucap Muhamad Iryanto.
Iryanto menerangkan, bagi warga
pendatang yang dulunya belum sempat dicetakkan suket atau KTP-nya, dapat datang
tanpa diwakili ke Disdukcapil dengan membawa copi KK, KTP dari daerah asal dan
SKD (jika ada).
Khusus pemula dapat melakukan
perekaman di kecamatan masing-masing, dan KTP dapat diambil 3 hari setelah
perekaman pada Disdukcapil, sekalian mengurus SIM di Polres Kukar.
“Jangan modus jauh trus minta bantuan
oknum yang mengambil, karena umumnya pemula membuat KTP untuk mendapatkan SIM,
sementara SIM diurus di Tenggarong,” kata Iryanto.
Bagi yang melakukan perubahan RT,
nomor rumah karena alasan pindah rumah sewaan, alasan pemekaran dan lain-lain,
untuk sementara tidak dilayani pengantian KTP.
KTP-el yang tercantum masa berlakunya
dianggap seumur hidup sehingga tidak perlu diganti.
“Semua layanan dokumen kependudukan gratis. Laporkan jika ada indikasi praktek pungli pada Saber Pungli Kukar,” ujar Iryanto. (*)