Gerakan Nasional Pemasangan Bendera Merah Putih di Kabupaten Kutai Kartanegara
Bupati Kutai Kartanegara, Bapak Edi Damansyah, mengeluarkan Surat Edaran Nomor B-1585/TAPEM/065.11/07/2024 mengenai Pedoman Pelaksanaan Gerakan Nasional Pemasangan Bendera Merah Putih di Kabupaten Kutai Kartanegara. Menjelang perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (RI) yang ke-79 pada 17 Agustus mendatang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil turut serta dalam gerakan pemasangan Bendera Merah Putih. Dalam surat tersebut, disampaikan bahwa pemasangan Bendera Merah Putih 2024 akan dilakukan secara serentak pada hari Jumat, 2 Agustus 2024. Gerakan ini mengutamakan prinsip sukarela, gotong royong, dan menyenangkan dengan melibatkan berbagai pihak seperti pemangku kepentingan, dunia usaha, organisasi kepemudaan, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan masyarakat umum. Pemasangan Bendera Merah Putih bertujuan untuk memperkuat rasa nasionalisme dan kebersamaan, serta meningkatkan kecintaan terhadap tanah air, bangsa, dan negara Republik Indonesia. Penulis & Editor : Alsa Rismadhia (Tenaga Ahli Media)