Disdukcapil Kukar Laksanakan Sharing Session: Pencatatan Perkawinan
Tenggarong – Pada hari Rabu, 11 September 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kutai Kartanegara menyelenggarakan Sharing Session Pencatatan Perkawinan bersama: 1. ?Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kukar 2. Ketua Pengadilan Agama Kab. Kukar 3. Ketua Kantor Pengadilan Negeri Kab. Kukar 4. Badan Perkumpulan Gereja Kab. Kukar ( Pdt. Dr. Mikha Agus Widianto.Mpd) 5. Asosiasi Pendeta Indonesia Kab.Kukar (Pdt.Dr.Eli Wilson Ipaq) 6. Persekutuan Gereja Pantekosta Indonesia (Pdt. Jonly Refly Pesak.SH) 7. Parisada Hindu Dharma (I Nyoman Surada.SH) 8. Gereja Santo Pius X (Budiman) 9. Majelis Buddayana Indonesia (Chandra Gunawan) 10. Pastor Gereja Katholik Paroki Santa Pius X (P Alexander Nevi Mepu.Svd) 11. Ketua APRI Provinsi Kaltim (H.Hairillah.S.Ag.,M.H) 12. Ketua APRI Kab.Kukar beserta 2 Staf Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan 13. Pendeta Jhoni Onilaba 14. Ketua Lembaga Adat Dayak Kenyah Kab.Kukar (Noh Ingan) 15. Seluruh Kepala Bidang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab.Kutai Kartanegara Pembukaan Pimpinan Rapat Kepala Disdukcapil bahwa Diadakannya sharing Session pada hari ini adalah menyamakan persepsi terhadap pencatatan perkawinan khususnya perkawinan bagi warga Kabupaten Kutai Kartanegara dan perkawinan antar Negara baik yang dilakukan oleh warga Kutai Kartanegara yang beragama islam maupun Non Muslim. Acara pada hari ini merupakan embrio rencana FGD se-Kaltim dan Disdukcapil Kabupaten Kutai Kartanegara yang pertama mengadakan Sharing session pada hari ini. ?Dalam melaksanakan Pelayanan Administrasi kependudukan Khusus yang berkenaan dengan Pencatatan perkawinan didasarkan pada regulasi yang ada yaitu Undang – Undang No.1 Tahun 1974, Undang – Undang No.12 Tahun 2006, Undang-undang No.23 Tahun 2006 sebagaimana yang telah dilengkapi dengan Undang-undang No.24 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah No.102 Tahun 2012 dan Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018. Harmonisasi dilakukan pada Tanggal 8 Februari 2021 Notulen antara Disdukcapil dan Pengadilan Agama. 1 November 2021 Berita Acara Rapat Koordinasi antara Kementrian atau Lembaga pembahasan pasangan menikah yang belum memiliki akta perkawinan atau buku nikah. 16 Mei 2024 Notulen Rapat Disdukcapil tentang pencatatan perkawinan bagi pasangan yang menikah siri atau nikah adat. 22 Mei 2024 Disdukcapil tidak lagi menyatukan pernikahan yang tidak tercatat menjadi Kawin tercatat. Sesuai Permendagri No.109 Tahun 2019 tentang aturan Seluruh Dokumen Kependudukan menggunakan Kertas F4 Ukuran 80 Gram, Menggunakan Tanda tangan Barcode. Dokumen Kartu Keluarga bisa dicetak sendiri dirumah melalui File PDF yang dikirimkan. Beberapa hasil disampaikan pada sharing session sebagai berikut: • Kementerian Agama Kabupaten Kukar (H. Nasrun) menilai perkawinan tidak resmi bermasalah seperti umur, kehamilan di luar nikah, ketidakrestuan, perbedaan agama, dan poligami. Ia menegaskan pentingnya legalisasi perkawinan siri melalui Sidang Isbat Nikah. • Pastor Alexaner Nevi Mepu, Svd dari Gereja Katolik Paroki Santa Pius X menjelaskan bahwa pernikahan Katolik harus dilakukan sekali dengan syarat-syarat tertentu seperti surat baptis, status bebas, pengumuman di gereja, dan konseling pra-nikah. Pernikahan sah secara agama juga harus sah menurut hukum negara dengan pencatatan resmi. • Pendeta Jonly Refly Pesak, SH dari Persekutuan Gereja Pantekosta Indonesia menyatakan bahwa pernikahan hanya dilakukan sekali dan perceraian tidak diperbolehkan. • ?I Nyoman Surada, SH dari Parisada Hindu Dharma menjelaskan bahwa pernikahan dalam agama Hindu sah jika memenuhi syarat ajaran Hindu. Pengesahan harus dilakukan oleh pendeta berstatus Loka Praya Sraya dan dilanjutkan dengan pendaftaran di Disdukcapil untuk kepastian hukum. Pernikahan siri diperbolehkan dengan syarat tertentu. • ?Pendeta Dr. Mikha Agus Widianto, M.Pd dari Badan Perkumpulan Antar Gereja Kutai Kartanegara mengungkapkan bahwa ajaran Kristen melarang pernikahan kedua tanpa rekomendasi gereja dan surat cerai. Menikah lagi dianggap sebagai perzinahan jika tidak memenuhi syarat gereja. • Pendeta Jhoni Onilaba menjelaskan bahwa dalam agama Kristen, poligami tidak diperbolehkan. Setiap pernikahan gereja memiliki surat yang sah dan hanya maut yang dapat memisahkan pasangan. Penulis: Eva Novita Andriani Editor: Alsa Rismadhia (Tenaga Ahli Media)