Disdukcapil Kukar Buka Layanan pada Hari Libur Idul Fitri dan Cuti Bersama
Kutai Kartanegara, 21 April 2025 – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Kartanegara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat bahkan pada hari libur. Sebagai bagian dari upaya mempermudah akses administrasi kependudukan, Disdukcapil Kukar membuka layanan pada tanggal 28 Maret, 3 dan 4 April 2025 yang bertepatan dengan hari libur Idul Fitri dan cuti bersama. Kepala Disdukcapil Kukar Bapak M. Iryanto, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang mungkin tidak dapat mengurus dokumen kependudukan pada hari kerja. Layanan yang dibuka mencakup seluruh layanan yang tersedia pada Disdukcapil. Pelayanan ini tersedia di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kukar dan dapat diakses mulai pukul 08.30 hingga 14.30 WITA secara gratis. Langkah ini sejalan dengan instruksi dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri yang meminta seluruh Disdukcapil di Indonesia untuk tetap membuka layanan pada tanggal 28 Maret, 3 dan 4 April 2025. Hal ini dilakukan untuk memastikan masyarakat dapat tetap mengurus dokumen kependudukan meskipun dalam masa libur panjang. Dengan dibukanya layanan pada hari libur ini, Disdukcapil Kukar berharap dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pengurusan administrasi kependudukan, serta mendukung kelancaran berbagai kegiatan yang memerlukan dokumen resmi. Penulis & Editor: Dea Nadina Rizkitalia Arianto (Tenaga Teknis OPD)