Penyerahan Arsip Inaktif Disdukcapil Kukar Kepada Diarpus Kukar
Tenggarong – Jum'at (11/07) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan Penyerahan Arsip Inaktif dengan retensi sekurang-kurangnya 10 tahun berdasarkan JRA sebanyak 1 boks berisi 16 berkas kepada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kutai Kartanegara. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya tertib pengelolaan arsip sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Bupati Kukar mengenai pengelolaan arsip di lingkungan perangkat daerah dan sebagai wujud komitmen tata kelola kearsipan yang tertib dan akuntabel. Penyerahan arsip dilakukan secara simbolis dan dirangkai dengan penandatanganan Berita Acara oleh Kepala Disdukcapil Kukar Bapak M. Iryanto, S.Sos, M.Si. didampingi oleh Sekretaris Disdukcapil Bapak Alamsyah, S.Sos. serta Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Disdukcapil Bapak M. Syamsu Rizal, S.E., M.A.P kepada Plt. Kepala Diarpus Kukar Ibu Rinda Desianti. Serah terima ini merupakan langkah nyata dalam menjaga keamanan, kelengkapan dan kemudahan akses informasi arsip sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip (JRA) yang berlaku serta untuk memastikan dokumen penting tetap terjaga dan dikelola secara profesional sesuai ketentuan kearsipan.