Bupati Kukar Himbau Warga Waspadai Penipuan Aktivasi IKD dan Penyalahgunaan Data Kependudukan

Kutai Kartanegara – Bupati Kutai Kartanegara, dr. Aulia Rahman Basri, M.Kes., mengeluarkan Surat Edaran Nomor: P-2/Disdukcapil/100.3.4/10/2025 tentang Pencegahan Penipuan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan Penyalahgunaan Data Kependudukan. Edaran ini diterbitkan menyusul maraknya kasus penipuan yang mengatasnamakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan modus permintaan data pribadi masyarakat. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa Disdukcapil Kukar tidak pernah menghubungi masyarakat melalui panggilan video, pesan WhatsApp, Telegram, atau SMS untuk melakukan aktivasi IKD secara pribadi. Proses aktivasi hanya dapat dilakukan secara tatap muka di kantor Disdukcapil yaitu Mall Pelayanan Publik (MPP) Kutai Kartanegara atau Kantor Kecamatan setelah masyarakat mengunduh aplikasi IKD di Playstore atau Appstore. Bupati juga mengingatkan masyarakat untuk tidak membagikan foto dokumen kependudukan seperti KTP-el, KK, akta kelahiran, dan dokumen penting lainnya melalui media sosial maupun aplikasi pesan instan yang tidak resmi. Hal ini bertujuan untuk mencegah pencurian identitas, penipuan keuangan, hingga penyalahgunaan data pribadi. Selain itu, masyarakat diminta selalu memverifikasi identitas petugas yang meminta data kependudukan, menggunakan fitur blur saat mengirim dokumen penting, serta memastikan situs atau aplikasi yang digunakan bersifat resmi dan memiliki keamanan memadai dengan alamat situs berprotokol https:// atau tanda protokol lainnya. Surat Edaran tersebut juga mengimbau agar informasi ini disebarluaskan kepada seluruh lapisan masyarakat melalui berbagai media dan grup percakapan daring. Apabila masyarakat menemukan dugaan penipuan atau penyalahgunaan data kependudukan, dapat segera melapor melalui kanal resmi: WhatsApp: 0811-5811-814 Email: disdukcapil@kukarkab.go.id SP4N Lapor!: https://www.lapor.go.id