Menuju Layanan Cepat, Mudah, dan Gratis: Disdukcapil Kukar Gelar Forum Konsultasi Publik
Tenggarong, Kamis (13/11/2025) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan mutu layanan administrasi kependudukan. Upaya tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Forum Konsultasi Publik (FKP) untuk penyusunan Standar Pelayanan Administrasi Kependudukan 2025 yang digelar di Ruang Rapat Disdukcapil Kukar, Gedung E lantai dasar. Kegiatan ini menghadirkan perwakilan Ombudsman RI, Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal), Diskominfo, BPJS Kesehatan, camat, lurah, serta unsur masyarakat dan media lokal. Forum tersebut menjadi sarana bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan dalam rangka penyempurnaan standar pelayanan publik (SP) yang akan menjadi acuan penyelenggaraan layanan Adminduk pada tahun 2025. Kepala Disdukcapil Kukar, Muhamad Iryanto, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pembaruan SP tahun 2024 dan kembali memperbaikinya untuk tahun berikutnya. Salah satu fokus pengembangan adalah penyederhanaan bahasa hukum agar lebih mudah dipahami masyarakat. “Kami ingin isi SP lebih cepat dimengerti. Bahasa hukumnya disederhanakan dan tampilannya dibuat lebih menarik, mungkin dalam bentuk animasi,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa tidak sedikit informasi penting yang sebenarnya sudah disampaikan pemerintah, namun sering terabaikan karena penyajiannya terlalu panjang dan kaku. “Kalau tampilannya menarik, orang jadi mau membaca. Dari forum ini banyak masukan yang bagus, dan semuanya akan kami tindak lanjuti. Nantinya juga akan kami rilis ke media agar masyarakat tahu bahwa layanan Dukcapil itu cepat, mudah, dan gratis,” tegasnya. Kepala Disdukcapil Kukar juga menekankan bahwa standar pelayanan ibarat “kontrak tertulis” antara pemerintah dan masyarakat. Dengan adanya SP, masyarakat memiliki dasar untuk menyampaikan keluhan jika pelayanan tidak berjalan sesuai ketentuan. “Namun Alhamdulillah, sekarang keluhan sudah mulai berkurang. Banyak yang datang hanya untuk berkonsultasi. Ini menunjukkan pelayanan kami membaik,” ungkapnya. Dalam kesempatan tersebut, ia juga memaparkan sejumlah inovasi pelayanan yang memudahkan masyarakat, termasuk penyederhanaan proses layanan yang sebelumnya harus melalui pengadilan. Salah satunya adalah pembuatan akta kelahiran bagi warga dewasa yang tidak memiliki dokumen kelahiran “Sebelumnya harus lewat Pengadilan Negeri. Sekarang cukup ke Dukcapil sesuai Permendagri 108/2019, hanya memerlukan surat pernyataan saksi dari keluarga atau desa. Prosesnya jauh lebih cepat dan hemat biaya,” jelasnya. Kemudahan yang sama juga diberlakukan untuk penerbitan akta kematian bagi warga yang telah lama meninggal. “Jika lewat pengadilan, prosesnya panjang dan mahal. Di kami cukup dengan berkas pendukung dan surat pernyataan keluarga. Itu sah secara hukum dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya. Sebagai upaya mendekatkan layanan, Disdukcapil Kukar juga memperluas akses hingga ke wilayah terpencil melalui program jemput bola. Layanan ini telah menyasar sejumlah kecamatan seperti Anggana, Muara Pantuan, hingga Tani Baru melalui inovasi Petarung Kencana (Pelayanan Terapung Kecamatan Anggana). “Semua layanan gratis. Kami ingin masyarakat tidak terbebani jarak dan biaya. Bagi kami, SP bukan hanya dokumen, tetapi pegangan bersama agar pelayanan semakin baik,” tutupnya. Upaya peningkatan standar pelayanan ini selaras dengan Misi Pembangunan Kutai Kartanegara “Kukar Idaman Terbaik”, khususnya Misi 3 yang menekankan tata kelola pemerintahan terbaik dan peningkatan profesionalisme ASN melalui dedikasi pelayanan publik cerdas. Sekretaris Ombudsman RI, Rian Gamas, menegaskan bahwa pelaksanaan FKP merupakan amanat regulasi yang wajib dipenuhi setiap penyelenggara layanan publik. “Forum konsultasi publik merupakan tahapan penting dalam penyusunan standar pelayanan. Setelah forum ini, kesepakatan akan ditetapkan menjadi SP resmi, disosialisasikan kepada seluruh unit, dan dijalankan melalui maklumat pelayanan,” jelasnya.