Dukcapil Kukar Raih Predikat WBK: Pelayanan Publik Makin Berkualitas dan Berintegritas

Tenggarong, Kamis (12/02/2026) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara berhasil meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) yang diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) setelah melalui proses pembangunan Zona Integritas (ZI) yang konsisten, komprehensif, dan berbasis kebutuhan masyarakat. Capaian ini merupakan bentuk pengakuan atas komitmen Disdukcapil Kukar dalam menghadirkan Pelayanan Administrasi Kependudukan yang bersih, transparan, akuntabel, dan profesional sesuai Standar Evaluasi Nasional. Program pembangunan Zona Integritas yang dijalankan Disdukcapil Kukar telah berlangsung secara berkelanjutan, menjadikan predikat WBK sebagai bukti nyata komitmen unit kerja untuk menolak praktik korupsi, pungutan liar, dan hal-hal yang merugikan masyarakat. Evaluasi ini tidak hanya menilai aspek administratif, tetapi juga perubahan budaya kerja, tata kelola yang efektif, dan inovasi layanan publik yang berorientasi pada kebutuhan warga. Keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras dan sinergi seluruh jajaran pegawai Disdukcapil Kukar dalam melakukan berbagai pembenahan dan inovasi layanan. Selain itu, Disdukcapil Kukar juga terus menyempurnakan Standar Pelayanan melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) dan pembaruan SOP untuk mempercepat dan mempermudah alur pelayanan, termasuk penyederhanaan persyaratan pengurusan dokumen tertentu. Predikat WBK yang diraih menjadi dorongan kuat bagi Disdukcapil Kukar untuk terus mempertahankan integritas, memperkuat inovasi layanan, dan meningkatkan kepuasan masyarakat secara berkelanjutan. Dengan komitmen tinggi, Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Kutai Kartanegara diharapkan semakin cepat, mudah, transparan, dan bebas dari praktik yang merugikan publik.