Rakorda Dukcapil Se-Kalimantan Timur 2026 Mewujudkan Pelayanan Publik yang PRIMA (Profesional, Responsif, Inovatif, Melayani, dan Akuntabel)

Samarinda, Selasa (21/04/2026) — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Kalimantan Timur Kegiatan ini mengusung tema “Inovasi Pelayanan Administrasi Kependudukan untuk Mewujudkan Pelayanan Publik yang PRIMA (Profesional, Responsif, Inovatif, Melayani, dan Akuntabel)”dan diikuti oleh seluruh kepala Dinas Dukcapil provinsi serta kabupaten/kota se-Kalimantan Timur. Dalam Rakorda tersebut, sejumlah narasumber turut memberikan pemaparan strategis. Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Wonogiri, Herdian, S.IP., M.Si., menyampaikan materi terkait pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Sementara itu, Dr. M. Ir. Fitriansyah, ST, MM dari BRIDA Provinsi Kalimantan Timur memaparkan inovasi layanan sebagai upaya pengembangan berkelanjutan, termasuk penguatan program unggulan daerah. Paparan juga disampaikan oleh Kepala Dinas Dukcapil Kota Samarinda, Eko Suprayetno, S.Sos. Rakorda ini bertujuan untuk memperkuat komitmen serta menyamakan persepsi jajaran Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan yang mudah, cepat, tepat, akurat, inovatif, dan bebas biaya. Selain itu, kegiatan ini juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas layanan adminduk melalui penerapan zona integritas menuju WBK dan WBBM, serta mendorong pencapaian target kinerja penyelenggaraan administrasi kependudukan. Dari hasil Rakorda, disepakati sejumlah poin penting sebagai langkah strategis ke depan. Di antaranya penguatan peran dan eksistensi pemerintah provinsi dalam pembinaan adminduk, penegasan legalitas layanan administrasi kependudukan di luar domisili, peningkatan akses pemadanan data, serta kepastian dukungan anggaran. Selain itu, dibahas pula penguatan regulasi terkait Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan mekanisme pengambilan blanko KTP elektronik guna mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat. Melalui Rakorda ini, diharapkan sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota semakin solid dalam menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang berkualitas dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.