Dukcapil Kukar Laksanakan Layanan Jemput Bola di Lapas Perempuan dan LPKA Tenggarong

Tenggarong, Senin (27/04/2026) — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara melaksanakan Layanan Jemput Bola Administrasi Kependudukan dalam rangka mendukung verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan perekaman biometrik KTP elektronik bagi warga binaan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Sehubungan dengan Surat Dirjen Dukcapil Nomor: 400.8.1.2/4187/Dukcapil Tanggal 24 April 2026 yang berisi Permohonan Dukungan Verifikasi NIK, Perekaman Biometrik dan Pemadanan Data Kependudukan bagi Tahanan dan Narapidana. Pelaksanaan kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya serentak yang dilakukan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur. Dukcapil Kutai Kartanegara memberikan pelayanan langsung di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tenggarong dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Tenggarong. Layanan yang diberikan meliputi verifikasi dan validasi data kependudukan, perekaman biometrik, serta fasilitasi penerbitan KTP elektronik bagi warga binaan yang belum memiliki dokumen kependudukan. Program jemput bola ini merupakan bentuk komitmen Dukcapil dalam memberikan pelayanan yang inklusif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga binaan di lembaga pemasyarakatan. Dukcapil Kutai Kartanegara berupaya memastikan bahwa seluruh warga binaan tetap mendapatkan hak administrasi kependudukan secara setara. Kepemilikan dokumen kependudukan yang sah menjadi hal penting dalam menjamin pengakuan identitas hukum serta mempermudah akses terhadap berbagai layanan publik, termasuk program bantuan sosial dan layanan pemerintah lainnya. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Daerah dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan secara menyeluruh, tanpa terkecuali bagi kelompok rentan dan masyarakat yang memiliki keterbatasan akses terhadap layanan.