Libur Nasional Tetap Melayani, Disdukcapil Kukar Buka Pelayanan Adminduk 14–15 Mei

Tenggarong, Rabu (20/05/2026) - Menindaklanjuti arahan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, pelayanan administrasi kependudukan di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara tetap dibuka pada hari libur nasional dan cuti bersama tanggal 14–15 Mei 2026. Kebijakan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan pelayanan administrasi kependudukan tetap berjalan optimal serta memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan, khususnya pada momentum libur panjang. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara menyampaikan bahwa pelayanan tetap dilaksanakan guna mendukung kebutuhan masyarakat yang belum sempat melakukan pengurusan dokumen pada hari kerja biasa. “Pelayanan tetap dibuka sesuai arahan Dirjen Dukcapil Kemendagri agar masyarakat tetap dapat mengakses layanan administrasi kependudukan meskipun pada hari libur nasional dan cuti bersama,” ujarnya. Adapun layanan yang tetap dibuka pada tanggal 14–15 Mei 2026 meliputi: Perekaman dan pencetakan KTP-el Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) Penerbitan Akta Kelahiran Penerbitan Akta Kematian Penerbitan Akta Perkawinan Penerbitan Akta Perceraian Pelayanan dilaksanakan di kantor Disdukcapil Kabupaten Kutai Kartanegara serta layanan pada Mall Pelayanan Publik (MPP) Kutai Kartanegara dengan jam pelayanan: Kamis, 14 Mei 2026 : pukul 08.30-13.00 WITA Jumat, 15 Mei 2026 : pukul 08.30-11.30 WITA Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan pelayanan tersebut dengan melengkapi seluruh persyaratan administrasi sebelum datang ke lokasi pelayanan guna mempercepat proses penerbitan dokumen kependudukan. Disdukcapil Kutai Kartanegara juga terus berkomitmen memberikan pelayanan yang prima, cepat, transparan, dan bebas pungutan liar kepada seluruh masyarakat.