Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Disdukcapil Kukar dan LPKA Kelas II Tenggarong

Tenggarong, Senin (25/05/2026) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tenggarong pada tanggal 25 Mei 2026. Penandatanganan kerja sama ini dilakukan sebagai bentuk sinergi antarinstansi dalam mendukung pemenuhan Hak Administrasi Kependudukan bagi Anak Binaan di lingkungan LPKA Kelas II Tenggarong. Melalui kerja sama ini, Disdukcapil Kukar berkomitmen memberikan pelayanan administrasi kependudukan secara lebih optimal dan berkelanjutan. Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam mendukung tertib Administrasi Kependudukan sekaligus memastikan bahwa seluruh masyarakat, termasuk Anak Binaan dapat memperoleh Hak Identitas yang sama sebagai Warga Negara. Adapun layanan yang akan diberikan meliputi Perekaman Biometrik KTP-el bagi Anak Binaan yang telah memenuhi syarat usia hingga validasi Data Kependudukan. Pemenuhan dokumen kependudukan tersebut menjadi bagian penting dalam menjamin hak identitas setiap anak sebagai warga negara. Kerja sama ini juga diharapkan mampu mendukung proses pembinaan dan reintegrasi sosial Anak Binaan di masa mendatang. Dokumen kependudukan yang lengkap dan valid akan mempermudah akses terhadap berbagai layanan publik, baik di bidang pendidikan, kesehatan, maupun administrasi lainnya setelah kembali ke tengah masyarakat. Melalui kolaborasi ini, Disdukcapil Kukar menunjukkan komitmen dalam menghadirkan pelayanan Administrasi Kependudukan yang inklusif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali, termasuk kelompok khusus yaitu Anak Binaan di LPKA.