Perjanjian Kerja Sama Disdukcapil Kukar dan LPP Tenggarong Dukung Tertib Adminduk Warga Binaan

Tenggarong, Senin (25/05/2026) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Tenggarong pada tanggal 25 Mei 2026. Penandatanganan Kerja Sama ini menjadi langkah strategis dalam mendukung pemenuhan Hak Administrasi Kependudukan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di lingkungan LPP Kelas IIA Tenggarong. Kerja Sama ini juga merupakan bentuk komitmen bersama dalam menghadirkan pelayanan publik yang inklusif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat. LPP Kelas IIA Tenggarong memiliki cakupan pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang berasal dari dua provinsi, yaitu Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Dengan latar belakang daerah asal Warga Binaan yang beragam, kebutuhan Pelayanan Administrasi Kependudukan memerlukan koordinasi lintas daerah agar Dokumen Kependudukan dapat terpenuhi secara optimal. Melalui Kerja Sama ini, Disdukcapil Kukar memberikan dukungan pelayanan Administrasi Kependudukan seperti Perekaman Biometrik KTP-el bagi Warga Binaan yang belum mempunyai Identitas hingga validasi Data Kependudukan. Bagi Warga Binaan yang berasal dari luar daerah proses Perekaman KTP-el tetap dapat dibantu melalui Disdukcapil Kutai Kartanegara. Selain mendukung tertib Administrasi Kependudukan, Kerja Sama ini juga diharapkan mampu memberikan kemudahan akses pelayanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang membutuhkan Dokumen Kependudukan selama menjalani masa pembinaan. Dokumen Kependudukan yang lengkap menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung proses pembinaan, pemenuhan hak sipil, hingga persiapan reintegrasi sosial setelah kembali ke tengah masyarakat. Penandatanganan PKS ini sekaligus menjadi wujud komitmen bersama antara Disdukcapil Kukar dan LPP Kelas IIA Tenggarong dalam menghadirkan pelayanan publik yang inklusif, responsif, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.