Aktivasi IKD di Lingkungan Kepolisian Kukar, Perkuat Dukungan Dukcapil terhadap Perlinsos
Tenggarong, Selasa (06/10/2026) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara memperluas kegiatan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui kolaborasi lintas sektor. Pelayanan aktivasi IKD dilaksanakan pada tanggal 1 dan 5 Oktober 2026 di Polres Kutai Kartanegara, SPN Polda Kaltim, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kukar, serta Satpolairud Polres Kutai Kartanegara. Kegiatan ini menjadi bagian dari dukungan Disdukcapil Kukar terhadap penguatan Perlindungan Sosial (Perlinsos) melalui tertib Administrasi Kependudukan. Saat ini, IKD digunakan sebagai informasi elektronik yang merepresentasikan dokumen kependudukan—seperti KTP digital dan Kartu Keluarga—dalam sebuah aplikasi resmi di smartphone, yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Sedangkan, Perlinsos adalah sistem terpadu dan program transformasi digital pemerintah Indonesia untuk mengelola, mendata, serta menyalurkan bantuan sosial (seperti PKH dan BPNT) secara transparan, cepat, dan tepat sasaran. IKD berfungsi sebagai pintu masuk atau syarat login untuk mengakses layanan digital bantuan sosial secara mandiri untuk verifikasi identitas (login aman dengan NIK, PIN, dan pengenalan wajah) saat mengakses portal Perlinsos. Melalui Identitas Digital yang dapat diakses dan diverifikasi, masyarakat didorong untuk semakin tertib dalam administrasi kependudukan sekaligus lebih mudah terhubung dengan layanan pemerintah yang membutuhkan Identitas Kependudukan. Dukungan terhadap Perlinsos tersebut tidak hanya dilakukan melalui penyediaan Layanan Administrasi Kependudukan, tetapi juga melalui perluasan Edukasi dan Aktivasi IKD dengan melibatkan berbagai pihak yang memiliki kedekatan dengan masyarakat. Salah satunya adalah kepolisian yang diharapkan dapat menjadi agen perlindungan sosial, khususnya melalui Bhabinkamtibmas yang berinteraksi langsung dengan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. Dengan pemahaman mengenai IKD dan pentingnya tertib administrasi kependudukan, Kepolisian sebagai agen perlindungan sosial diharapkan dapat menyampaikan informasi kepada masyarakat, mendorong kepemilikan identitas kependudukan yang valid, serta mengarahkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan pemerintah yang tersedia. Aktivasi IKD bukan hanya tentang peralihan dokumen fisik ke bentuk digital, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun administrasi kependudukan yang semakin tertib dan mendukung akses masyarakat terhadap pelayanan publik serta perlindungan sosial di Kabupaten Kutai Kartanegara.