Perjanjian Kerja Sama Disdukcapil Kukar dan RSUD Aji Muhammad Idris Terbitkan Dokumen Kependudukan Penerima Layanan Kesehatan
Muara Badak, Jum'at (16/10/2026) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan RSUD Aji Muhammad Idris di Kecamatan Muara Badak dalam rangka mempermudah pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat, khususnya penerbitan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), dan Akta Kematian. Kerja sama ini merupakan upaya mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan melalui fasilitas kesehatan, sehingga masyarakat dapat memperoleh dokumen kependudukan dengan lebih mudah dan praktis, baik dalam peristiwa kelahiran maupun kematian. Melalui kerja sama ini, RSUD Aji Muhammad Idris berperan sebagai mitra pelayanan dengan menyediakan narahubung kesehatan yang membantu mengoordinasikan penyampaian informasi dan data persyaratan administrasi kependudukan melalui Layanan Online Disdukcapil Kukar. Selanjutnya, Operator Disdukcapil melakukan proses pelayanan dan penerbitan dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Khusus bagi bayi yang lahir di RSUD Aji Muhammad Idris, kerja sama ini mendukung layanan 3-in-1, yaitu penerbitan Akta Kelahiran, pembaruan Kartu Keluarga (KK), dan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) dalam satu rangkaian pelayanan. Dengan demikian, orang tua dapat mengurus dokumen kependudukan anak dengan lebih mudah tanpa harus melalui proses pengurusan secara terpisah. Sementara itu, fasilitasi penerbitan akta kematian diharapkan dapat meringankan beban keluarga yang sedang berduka. Melalui koordinasi antara pihak rumah sakit dan Disdukcapil Kukar, keluarga dapat memperoleh kemudahan dalam pengurusan dokumen tanpa menambah kesulitan di tengah situasi yang dihadapi. Disdukcapil Kabupaten Kutai Kartanegara terus berupaya menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang mudah, cepat, dan terintegrasi dengan berbagai sektor pelayanan publik. Kerja sama dengan RSUD Aji Muhammad Idris diharapkan dapat memperluas jangkauan layanan serta mendukung pemenuhan hak administrasi kependudukan masyarakat pada setiap peristiwa penting, baik kelahiran maupun kematian.