FAQ

Frequently Asked Questions (Pertanyaan yang Sering Diajukan)


Jawab :
Pelaporan penerbitan dokumen kependudukan dapat dilakukan antara lain :
  • Melalui Layanan Online dengan mengakses https://layanan-online-dukcapil.kukarkab.go.id
  • Datang langsung ke Mal Pelayanan Publik untuk semua pelayanan dokumen kependudukan;
  • Ke Kecamatan untuk pelayanan Pendaftaran Penduduk
  • Ke UPT untuk pelayanan Pencatatan Sipil
  • Ke Desa untuk fasilitasi layanan dokumen kependudukan
Semua layanan dokumen kependudukan gratis
Jawab :
Perubahan elemen data pada KTP dapat dilakukan jika sudah dilakukan perubahan elemen data pada KK, karena apa yang tertulis di Kartu Keluarga akan tersalin secara otomatis di KTP.
Jawab :
Silahkan masuk pada layanan online Disdukcapil Kutai Kartanegara pilih menu SKDWNI.
Jawab :
Tidak perlu pisah KK, cukup masuk dalam aplikasi Layanan Online pilih menu SKPWNI pilih yang pindah anggota keluarga. Dokumen yang nantinya didapatkan adalah SKPWNI dan KK Baru bagi yang tidak pindah.
Jawab :
Pada Kartu Keluarga sudah tercantum nama ayah dan ibu, Melampirkan copy buku/akta nikah (jika ada) dan melampirkan akta percerian kedua orang tua.
Jawab :
Silahkan masuk pada aplikasi layanan online, pilih menu akta kelahiran. Buku/Akta Nikah dapat menggunakan SPTJM Perkawinan dan Keterangan kelahiran dapat menggunakan SPTJM Kelahiran (jika tidak ada bukti lahir).
Jawab :
Aktivasi IKD dapat dilakukan di :
  • Mal Pelayanan Publik Tenggarong atau di ;
  • Kecamatan terdekat atau ;
  • Melalui video call WA
Jawab :
Akta Kelahiran yang sudah ditanda tangani secara elektronik tidak memerlukan legalisir. Akta kelahiran yang dapat dilegalisir adalah Akta kelahiran yang masih menggunakan tanda tangan basah. Legalisir dapat dilakukan di Mal Pelayanan Publik dengan menunjukkan Aslinya dan identitas yang akan melegalisir.
Jawab :
Untuk kasus ini dapat dilakukan dengan dua cara diantaranya :
  • Silahkan yang bersangkutan datang ke Mal Pelayanan Publik untuk melaporkan dan mengisi form yang tersedia;;
  • Yang bersangkutan dapat menghubungi petugas Narahubung Desa untuk dibantu fasilitasi proses pindahnya.
Layanan ini tidak dipungut biaya (gratis) namun persetujuan proses pindah tergantung dari daerah asal dengan kata lain bisa dikabulkan atau di tolak.