Jawab :
Untuk kasus ini dapat dilakukan dengan dua cara diantaranya :
- Silahkan yang bersangkutan datang ke Mal Pelayanan Publik untuk melaporkan dan mengisi form yang tersedia;;
- Yang bersangkutan dapat menghubungi petugas Narahubung Desa untuk dibantu fasilitasi proses pindahnya.
Layanan ini tidak dipungut biaya (gratis) namun persetujuan proses pindah tergantung dari daerah asal dengan kata lain bisa dikabulkan atau di tolak.